KOMPENSASI KETIDAKSESUAIAN PELAYANAN
Apabila terjadi ketidaksesuaian pelayanan dan janji pelayanan, maka puskesmas akan memberikan kompensasi berupa :
1. Mengembalikan uang yang tidak sesuai dengan Perda No. 12 tahun 2010
2. Memberikan pelayanan prioritas pada yang bersangkutan
3. Upaya perbaikan pelayanan
Kompetensi SDM
Kompetensi SDM
0 Komentar