BIAYA/TARIF
PELAYANAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN
BIAYA/TARIF
PELAYANAN
Setiap pasien yang
berkunjung ke Puskesmas Sumberasih diwajibkan membayar biaya/tarif sesuai
dengan Perda No. 12 tahun 2010 tentang retribusi pelayanan kesehatan pada Dinas
Kesehatan Kabupaten Probolinggo. Untuk menjaga kesesuaian antara biaya yang
dibayarkan dengan biayan yang telah ditetapkan maka keterangan tentang biaya/tarif
yang sesuai dengan Perda No. 12 tahun 2010 tersebut diletakkan di
masing-masing unit pelayanan.
TATA CARA
PEMBAYARAN
1. Rawat Jalan
a. Biaya/tarif
pelayanan/retribusi dibayarkan pada loket pendaftaranb. Biaya tindakan medis dibayarkan pada masing-masing unit
pelayanan (Klinik Umum/Klinik Gigi/KIA)
sesuai dengan Perda No. 12 tahun 2010
2. Rawat Inap
Biaya/tarif
pelayanan dibayarkan pada saat penderita hendak pulang dan dibayarkan melalui
kasir rawat inap Puskesmas Sumberasih
·
Biaya per hari
o Klas III : Rp 35.000,- / hari (hari pertama + administrasi Rp.3000
o KlasII/R.Isolasi/R.bersalin: Rp. 45.000,-/hari (hari pertama
+administrasi Rp. 3000
§
Pelayanan
/tindakan medis lain sesuai
PERDA No. 12 / 2010
§
Peserta
ASKES : sesuai golongan peserta
§
Peserta
JAMKESMAS : Rawat jalan Inap di klas III.
0 Komentar