biaya



BIAYA/TARIF PELAYANAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN
 BIAYA/TARIF PELAYANAN
Setiap pasien yang berkunjung ke Puskesmas Sumberasih diwajibkan membayar biaya/tarif sesuai dengan Perda No. 12 tahun 2010 tentang retribusi pelayanan kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo. Untuk menjaga kesesuaian antara biaya yang dibayarkan dengan biayan yang telah ditetapkan maka keterangan tentang biaya/tarif yang sesuai dengan Perda No. 12 tahun 2010 tersebut diletakkan di masing-masing unit pelayanan.
TATA CARA PEMBAYARAN
1.  Rawat Jalan
a.     Biaya/tarif pelayanan/retribusi dibayarkan pada loket pendaftaranb.            Biaya tindakan medis dibayarkan pada masing-masing unit pelayanan (Klinik Umum/Klinik  Gigi/KIA) sesuai dengan Perda No. 12 tahun 2010
2.  Rawat Inap
Biaya/tarif pelayanan dibayarkan pada saat penderita hendak pulang dan dibayarkan melalui kasir rawat inap Puskesmas Sumberasih
·           Biaya per hari
o  Klas III :    Rp     35.000,- / hari (hari pertama + administrasi Rp.3000
o  KlasII/R.Isolasi/R.bersalin:  Rp. 45.000,-/hari (hari pertama +administrasi  Rp. 3000
§   Pelayanan /tindakan  medis  lain sesuai  PERDA   No. 12 / 2010
§   Peserta ASKES : sesuai golongan peserta
§   Peserta JAMKESMAS : Rawat jalan Inap di klas III.

Posting Komentar

0 Komentar